You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
76 Reklame tak Berizin di Jakpus Ditertibkan
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

76 Reklame tak Berizin di Jakpus Ditertibkan

76 reklame tak berizin dan habis masa berlakunya (kedaluwarsa) di wilayah Jakarta Pusat ditertibkan.

Totalnya ada 30 orang personel gabungan. Kita sasar reklame berukuran di bawah 24 meter

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Effendy Lubis mengatakan, penertiban reklame ini digelar terpadu bersama Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

"Totalnya ada 30 orang personel gabungan. Kita sasar reklame berukuran di bawah 24 meter," katanya, Rabu (22/3).

Reklame Langgar Aturan di Ibukota akan Diinventarisir

Ia menjelaskan, sanksi penertiban yang diberi kepada pemilik reklame dinilai cukup efektif. Mengingat, dari penertiban ini ada sejumlah pemilik reklame yang langsung membayarkan pajaknya.

"Selain itu ada juga yang diberikan surat peringatan karena kondisi iklannya sulit ditertibkan," ujarnya.

Rahmat menuturkan, reklame yang ditertibkan selanjutnya dibawa ke Gudang Satpol PP di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1588 personDessy Suciati
  2. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1067 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1058 personFakhrizal Fakhri
  4. Tingkatkan Okupansi Hotel, Pemprov DKI Gencar Selenggarakan Beragam Event

    access_time28-05-2025 remove_red_eye836 personDessy Suciati
  5. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye778 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik